BAGIAN KETIGA
SINODE

Pasal 25
SINODE GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA

1.   Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa yang selanjutnya disebut Sinode GKJ adalah ikatan kebersamaan seluruh Gereja-gereja Kristen Jawa melalui Klasis yang didasarkan pada pengakuan keesaan Gereja sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab dengan menaati Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
2.   Ikatan kebersamaan itu diwujudkan dalam persidangan Sinode dan Visitasi.
3.   Sinode GKJ pertama kali diselenggarakan di Kebumen, pada tanggal 17 Februari 1931.

Pasal 26
TEMPAT KEDUDUKAN SINODE
Kedudukan Sinode GKJ berada di Jl. Dr. Sumardi nomor 8 dan 10 Salatiga  50711.

Pasal 27
SIDANG SINODE
1.   Sidang  Sinode adalah persidangan para pemangku Jabatan Gerejawi utusan Klasis-klasis GKJ.
2.   Macam Sidang:
1.   Sidang Sinode yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Sinode, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.   Sidang Sinode Istimewa yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah tertentu dan mendesak yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Sinode, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
3.   Keputusan Sidang Sinode dan Sidang Sinode Istimewa berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata  Gereja dan Tata Laksana GKJ, yang harus diterima oleh setiap GKJ dan atau Klasis.

Pasal 28
VISITASI SINODE
1.   Visitasi Sinode adalah perkunjungan Gerejawi yang dilakukan oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Sinode ke suatu Klasis sebagai wujud  ikatan Gereja-gereja dalam lingkungan Sinode.
2.   Visitasi Sinode bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap Klasis atau Gereja melalui Klasis yang divisitasi agar senantiasa melaksanakan tanggungjawabnya baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, serta keuangan dan harta benda.

Pasal 29
ALAT-ALAT KELENGKAPAN SINODE
Alat-alat kelengkapan Sinode adalah Badan Pelaksana Sinode (Bapelsin), Badan Pengawas Sinode (Bawasin), dan Administrasi Sinode.

Pasal 30
BADAN PELAKSANA SINODE
1.   Badan Pelaksana Sinode (Bapelsin) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Sinode yang betugas melaksanakan keputusan-keputusan Sinode.
2.   Bapelsin mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Sinode berikutnya.
3.   Bapelsin diberhentikan oleh persidangan Sinode.

Pasal 31
BADAN PENGAWAS SINODE
1.   Badan Pengawas Sinode (Bawasin) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Sinode untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan dan kekayaan Sinode.
2.   Bawasin mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Sinode berikutnya.
3.   Bawasin diberhentikan oleh persidangan Sinode.

Pasal 32
ADMINISTRASI SINODE
Administrasi Sinode yaitu penataan, penyelenggaraan dan pengurusan segala usaha, atau
kegiatan Sinode,  yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 33
KEKAYAAN SINODE
1.   Kekayaan Sinode pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Sinode dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
2.   Kekayaan Sinode terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta hak atas kekayaan intelektual.
3.   Kekayaan Sinode diperoleh dari:
1.   Dukungan setiap GKJ.
2.   Persembahan warga Gereja.
3.   Sumbangan yang tidak mengikat dari perseorangan atau lembaga.
4.   Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
5.   K`ekayaan  Sinode dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas panggilan dalam karya penyelamatan Allah.