BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENJELASAN ISTILAH
1.      Tata Gereja GKJ adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan di dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata kehidupan GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan oleh GKJ. 
2.      Tata Laksana adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat di dalam Tata Gereja GKJ.
3.      Kedudukan Hukum adalah keberadaan dalam wilayah kekuasaan hukum dimana gereja itu berada.
4.      Pepanthan adalah sekumpulan warga suatu GKJ di wilayah tertentu yang menyelenggarakan kebaktian sendiri. Dalam Pepanthan tersebut ada Majelis suatu GKJ yang betugas melayani bentuk-bentuk penyelenggaraan pelayanan.    
5.      Kebaktian adalah cara orang-orang percaya bersama-sama mengungkapkan dan menikmati hubungannya dengan Allah dan sesama berdasarkan penyelamatan yang telah mereka alami yang dilaksanakan di suatu tempat tertentu dengan menggunakan tata ibadah yang ditetapkan oleh Sinode.
6.      Sakramen adalah alat pelayanan yang dikhususkan di dalam pekerjaan penyelamatan Allah, yaitu untuk pemeliharaan iman.
7.      Pengakuan Percaya atau Sidi adalah ungkapan percaya dalam kedewasaannya oleh orang yang  telah menerima baptis anak, kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat dalam sebuah Kebaktian Jemaat sesuai ketentuan yang berlaku.
8.      Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang sejahtera berdasarkan Alkitab sebagai firman Tuhan. Pernikahan gerejawi dilaksanakan dengan peneguhan dan pemberkatan oleh Gereja sesuai dengan ketentuan dan dicatat berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
9.      Perkunjungan adalah kegiatan melawat warga gereja sebagai salah satu wujud tanggungjawab pemeliharaan iman.
10.   Pembinaan Warga Gereja adalah kegiatan pendampingan warga gereja agar tetap hidup berakar dan dibangun di dalam Kristus, bertambah teguh di dalam iman, dan melimpah  dengan syukur, sehingga mereka mencapai penyelamatan yang sempurna dalam kemuliaan Kristus di surga.
11.   Pelayanan kasih adalah tindakan yang dilakukan oleh gereja yang mencerminkan kasih Allah
12.   Pamerdi adalah tindakan gerejawi sebagai wujud pemeliharaan iman bagi orang yang berdosa demi pertobatannya.
13.   Pertobatan adalah sikap menyadari akan dosa-dosanya dan berbalik kepada kebenaran Tuhan di dalam Yesus Kristus.
14.   Penatua, Pendeta, dan Diaken adalah jabatan Gerejawi yang secara kolektif disebut Majelis Gereja yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian, dan pemeliharaan keselamatan warga gereja.
15.   Pendeta adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan/diteguhkan oleh jemaat secara khusus untuk melayani jemaat Tuhan dengan penuh waktu, yang tugas utama mengajar.
16.   Pendeta Pelayanan Khusus adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan/diteguhkan, untuk tugas khusus.
17.   Pendeta Emeritus adalah Pendeta yang telah mengakhiri masa tugas strukturalnya karena sudah berumur 60 tahun atau karena sakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan pelayanan.
18.   Pendeta Konsulen adalah Pendeta yang diperbantukan ke gereja yang belum memiliki pendeta atau pendetanya sudah emeritus.
19.   Penatua adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan diteguhkan oleh jemaat untuk melayani jemaat Tuhan dengan sukarela, yang tugas utamanya mengatur kehidupan gereja.
20.   Diaken adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan diteguhkan oleh jemaat untuk melayani jemaat Tuhan dengan sukarela, yang tugas utamanya pelayanan kasih.
21.   Vikariat adalah masa persiapan bagi Calon Pendeta terpilih untuk memantapkan pemahaman dan pendalaman makna panggilan Pendeta.
22.   Keberatan yang sah dalam Tata Gereja ini apabila:
1.   Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari kiri anggota Sidi yang menyampaikan keberatan.
2.   Isinya menyatakan tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat sebagaimana yang ditentukan.
3.   Keberatan tersebut terbukti benar, setelah diadakan penelitian oleh Majelis Gereja.