BAGIAN KEDUA
KLASIS
Pasal 15
KLASIS GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
1.   Klasis Gereja-gereja Kristen Jawa adalah ikatan kebersamaan beberapa GKJ di wilayah tertentu yang didasarkan pada pengakuan keesaan Gereja sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
2.   Ikatan kebersamaan tersebut diwujudkan dalam Persidangan Klasis dan Visitasi.

Pasal 16
BERDIRINYA KLASIS
Beberapa Gereja yang berasal dari satu atau beberapa Klasis yang berdekatan yang telah mampu mengatur, mengembangkan, dan membiayai diri sendiri sebagai Klasis dapat berdiri menjadi sebuah Klasis baru.

Pasal 17
NAMA DAN KEDUDUKAN KLASIS
1.   Setiap Klasis memiliki nama yang pasti dan alamat yang jelas.
2.   Kedudukan hukum setiap Klasis ditentukan oleh Klasis itu sendiri.

Pasal 18
SIDANG KLASIS
1.   Sidang  Klasis adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi utusan Gereja-gereja anggota Klasis yang bersangkutan.
2.   Macam Sidang:
1.      Sidang Klasis yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Klasis, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.      Sidang Klasis Istimewa yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah tertentu dan mendesak yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Klasis, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
3.   Keputusan Sidang Klasis dan Sidang Klasis Istimewa ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata  Gereja dan Tata Laksana GKJ.
4.   Keputusan Sidang Klasis dan Sidang Klasis Istimewa mengikat gereja-gereja se-klasis yang bersangkutan.]

Pasal 19
VISITASI KLASIS
1.   Visitasi Klasis adalah perkunjungan Gerejawi yang dilakukan oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Klasis ke suatu gereja sebagai wujud  ikatan Gereja-gereja dalam lingkungan Klasis.
2.   Visitasi Klasis bertujuan untuk saling mengingatkan dan menguatkan agar gereja-gereja senantiasa melaksanakan tanggung jawabnya, baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, serta keuangan dan harta benda.

Pasal 20
ALAT-ALAT KELENGKAPAN KLASIS
Alat-alat kelengkapan Klasis adalah Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas), Badan Pengawas Klasis (Bawasklas), dan Administrasi Klasis. 

Pasal 21
BADAN PELAKSANA KLASIS
1.   Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Klasis untuk melaksanakan keputusan-keputusan Klasis.
2.   Bapelklas mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Klasis berikutnya.
3.   Bapelklas diberhentikan oleh persidangan Klasis.

Pasal 22
BADAN PENGAWAS KLASIS
1.   Badan Pengawas Klasis (Bawasklas) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Klasis untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan dan kekayaan Klasis.
2.   Bawasklas mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Klasis berikutnya.
3.   Bawasklas diberhentikan oleh persidangan Klasis.

Pasal 23
ADMINISTRASI KLASIS
Administrasi Klasis yaitu penataan, penyelenggaraan, dan pengurusan segala usaha atau kegiatan Klasis,  yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 24
KEKAYAAN KLASIS
1.   Kekayaan Klasis pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Klasis dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
2.   Kekayaan Klasis terdiri dari uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
3.   Kekayaan Klasis diperoleh dari:
1.   Dukungan Gereja-gereja se-Klasis.
2.   Persembahan Warga Gereja.
3.   Sumbangan perseorangan atau lembaga yang tidak mengikat.
4.   Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
4.   Kekayaan Klasis dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas panggilan dalam karya penyelamatan Allah.