BAB IV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 42
HUBUNGAN DAN KERJASAMA 

GKJ perlu membangun hubungan dan kerjasama demi kesejahteraan hidup bersama di dunia.

BAB V
PENUTUP
Pasal 43TATA LAKSANA
Hal-hal yang menyangkut prosedur pelaksanaan dari Tata Gereja diatur dalam Tata Laksana.

Pasal 44
PERUBAHAN TATA GEREJA
Tata Gereja hanya dapat diubah oleh persidangan Sinode GKJ

Pasal 45
PEMBERLAKUAN TATA GEREJA
1.   Dengan ditetapkannya Tata Gereja ini, maka Tata Gereja yang selama ini digunakan, yaitu Tata Gereja GKJ Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
2.   Tata Gereja ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lain yang sedang berjalan, sedapat mungkin segera menyesuaikan.

Ditetapkan oleh : Sidang Sinode Non Reguler
Gereja-Gereja Kristen Jawa.
Di : Bandungan, Semarang.
Tanggal : 18 November 2005.
SINODE GKJ

Christian Churches of Java
Jl. Dr. Sumardi No. 8-10 Salatiga - Jawa Tengah
Telp. 62-298-326684, Fax. 62-298-323985
email: sinode@gkj.or.id
Gabung Ke MILIST
follow me on