BAB II 
PENGORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA
GEREJA

Pasal 2
GEREJA KRISTEN JAWA
1.    Gereja Kristen Jawa yang selanjutnya disebut GKJ adalah kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus yang ada di suatu tempat tertentu yang dipimpin oleh Majelis Gereja dan yang telah mampu mengatur diri sendiri, mengembangkan diri sendiri, dan membiayai diri sendiri  berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
2.    Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang ditetapkan oleh Sidang Sinode GKJ.
3.    GKJ memiliki Logo, Mars, dan Hymne.

Pasal 3 
STATUS, NAMA, DAN KEDUDUKAN HUKUM
1.   GKJ berstatus badan hukum.
2.   Setiap GKJ perlu memiliki nama yang pasti dan alamat  yang jelas.
3.   Kedudukan hukum setiap GKJ ditentukan oleh Gereja itu sendiri.

Pasal 4 
BENTUK ORGANISASI GEREJA
Gereja Kristen Jawa dapat terdiri dari Gereja Induk dan Pepanthan.

Pasal 5
PENDEWASAAN GEREJA
Satu atau beberapa Pepanthan dari satu atau beberapa GKJ yang telah memenuhi syarat sebagai GKJ seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Tata Gereja ini dapat didewasakan menjadi GKJ.

Pasal 6
WARGA GEREJA

(1) Warga GKJ adalah:
1.      Orang yang dibaptis di GKJ.
2.      Orang yang pindah dari Gereja lain masuk menjadi warga GKJ.

(2) Warga GKJ dibedakan:
1.      Warga Baptis yaitu anak atau orang  yang sudah baptis anak namun belum mengaku percaya.
2.      Warga Sidi yaitu:         
a.      Orang yang sudah dibaptis pada usia dewasa.
b.      Orang dewasa yang telah menerima baptis pada usia kanak-kanak dan telah mengaku percaya.

(3)  Hak warga Gereja:
1.      Mendapatkan pelayanan Gereja agar keselamatannya terpelihara
2.      Memilih dan dipilih sebagai anggota Majelis Gereja
3.      Dipilih sebagai anggota badan-badan pembantu Majelis Gereja
4.      Mengajukan keberatan yang sah (hak banding) atas kebijaksanaan Majelis Gereja.
(4)   Kewajiban warga Gereja:  Warga GKJ wajib bertanggung jawab atas kehidupan GKJ dan pelaksanaan tugas panggilan Gereja.
(5)  Hilangnya status dan hak kewargaan gereja di gereja tertentu, karena:
1.      Pindah ke Gereja lain.
2.      Meninggalkan iman Kristen.
3.      Meninggal dunia.

Pasal 7
KEPEMIMPINAN GEREJA
1.      GKJ pada dasarnya dipimpin  Allah sendiri  yang secara kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken  yang selanjutnya disebut Majelis Gereja.
2.      Hakikat kepemimpinan GKJ adalah pelayanan yang didasarkan pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.

Pasal 8
ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA
Alat-alat kelengkapan Gereja adalah  Sidang Majelis Gereja, Badan-badan Pembantu, dan Administrasi.

Pasal 9
SIDANG MAJELIS GEREJA
(1)   Sidang Majelis Gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi suatu GKJ.
(2)   Sidang Majelis Gereja ada 2 (dua) macam:
1.   Sidang Majelis Gereja yaitu persidangan Majelis untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.   Sidang Majelis Gereja Terbuka yaitu persidangan Majelis yang dihadiri oleh warga Gereja, untuk membicarakan masalah-masalah tertentu yang berkaitan dengan kehidupan Gereja, dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
(3)   Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dengan mempertimbangkan  keputusan Klasis dan Sinode.
(4)   Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka wajib diterima oleh warga Gereja dari GKJ yang bersangkutan.

Pasal 10
NAIK BANDING
Warga Gereja atau Gereja yang merasa bahwa prinsip tindakannya sesuai dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ namun diperlakukan tidak adil oleh suatu persidangan gerejawi, berhak untuk naik banding kepada persidangan gerejawi yang lebih luas.
Pasal 11
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
1.   Majelis Gereja  dalam melaksanakan tugas panggilannya dapat mengangkat Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.
2.   Badan-badan Pembantu Majelis Gereja adalah kelompok orang yang diangkat oleh Majelis Gereja sebagai Komisi, Panitia, atau Tim untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
3.   Badan-badan Pembantu Majelis Gereja seperti yang dimaksud ayat 1 pasal ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Majelis Gereja.

Pasal 12
ADMINISTRASI GEREJA
Dalam rangka melaksanakan tugas panggilan gereja setiap GKJ memiliki administrasi gereja yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 13
KEKAYAAN GEREJA
1.   Kekayaan GKJ pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada GKJ dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
2.   Kekayaan GKJ terdiri dari uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
3.   Kekayaan GKJ diperoleh dari:
1.   Persembahan Warga Gereja.
2.   Sumbangan perorangan atau lembaga yang tidak mengikat.
3.   Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
Pasal 14
PERUBAHAN STATUS GEREJA
Jika suatu GKJ karena sebab tertentu mengalami kemunduran dan telah diadakan pembinaan tetapi tidak mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai GKJ seperti yang dimaksud dalam pasal 2.(1) Tata Gereja ini, GKJ tersebut dapat berubah statusnya menjadi pepanthan.