BAGIAN KEDUA
PEMELIHARAAN KESELAMATAN

Pasal 38
TUGAS PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Salah satu tugas panggilan Gereja sebagai buah dan sekaligus alat keselamatan Allah yang berpusat  di dalam diri Yesus Kristus atas manusia adalah pemeliharaan keselamatan.

Pasal 39
HAKIKAT  PEMELIHARAAN  KESELAMATAN
Hakikat pemeliharaan keselamatan adalah segala upaya Gereja melaksanakan perintah Tuhan Yesus Kristus untuk menggembalakan orang-orang yang telah menerima keselamatan.

Pasal 40
TUJUAN PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Tujuan pemeliharaan keselamatan adalah upaya Gereja melaksanakan penggembalaan warga Gereja, agar dalam perjalanan hidupnya yang penuh dengan pencobaan dapat mencapai keselamatan yang sempurna yaitu persekutuan dengan Allah dalam kemuliaan-Nya di sorga.

Pasal 41
BENTUK-BENTUK PELAYANAN PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Bentuk-bentuk pelayanan pemeliharaan keselamatan antara lain: kebaktian, sakramen, pengakuan percaya, katekisasi, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, perkunjungan, pembinaan warga, pelayanan sosial ekonomi, pamerdi, dan pelayanan pertobatan.